Minggu, 28 Mei 2017

Dewan Pers Soal Hoax

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Hello guys, hari ini saya akan memposting tentang “Dewan Pers Soal Hoax”. Pada bab ini perkuliahannya di hari lain, karena mengganti  jam yang libur sehingga waktunya sedikit. 
Baca yuk, semoga bermanfaat.

Bedanya Info Media dengan Berita
·         Info Media:
Asal ïnformationel”(Latin) dan ïnformacioni”(Perancis).
Potongan pesan atau kumpulan pesan awal yang disampaikan seseorang dan diterima oleh sebuah institusi media.
·         Berita:
Kumpulan info media yang telah dicek kebenarannya dan diverifikasi sebelum disampaikan kepada publik/masyarakat luas.
Sejarah Maraknya Berita Hoax di Indonesia
1.      Banyak berita “gorengan” jelang Pileg dan Pilpres 2014.
2.      Sejumlah pemilik media membuat partai/masuk partai dan menggunakan medianya untuk berkampanye
3.      Ada sejumlah partai membuat media baru.
4.      Banyak wartawan ikut jadi caleg atau jadi joki politik.
5.      Sejumlah wartawan merangkap jadi tim sukses .
6.      Politisi menarik-narik wartawan, mengunjungi media/organisasi wartawan.
7.      Pubik kehilangan kepercayaan terhadap netralitas pers dan kebenaran isi media.
Medsos Menjadi Alternatif
Pada saat informasi media mainstream tak bisa dipercaya, masyarakat mencari alternatif dari media sosial. Media sosial semacam Twitter dan Facebook yang awal mulanya diciptakan untuk membuat update status atau menemukan kembali teman-teman lama yang berpisah berubah menjadi sarana seseorang menyampaikan pendapat politik, mengomentari pendirian orang lain.
Medsos Menjadi Penyebar Hoax
·         Grup media sosial (al WA) menjadi sarana pas karena si X mendapatkan info dari sahabatnya si Y (yang dikenal si Y). Info saling dipertukarkandan diteruskan ke grup baru tanpa mempersoalkan dari mana asal info yang diforward tersebut.
·         Media sosial berubah fungsi menjadi ajang orang bertikai. Berita hoax marak.
·         Sejumlah orang membuat akun-akun palsu.

·         Berita hoax marak pada saat tensi politik tinggi (menjelang Pileg, Pilpres, Pilkada) .


Viral Kemarahan Akibat Hoax

Kabar bohong atau hoax beredar di dunia maya, disebar dari satu akun ke akun lain, berpindah dari Facebook ke Twitter, Twitter ke WhatsApp grup, dan dalam beberapa jam - tanpa diketahui siapa yang pertama menyebarnya - pesan itu telah mengundang amarah atau rasa takut pengguna.
Medua Mainstream dan Medsos
Mayoritas wartawan saat ini ternyata memilih jalan paling mudah untuk menulis, menemukan ide berita, sekaligus menverifikasi sebuah fakta hanya dengan mengandalkan sumber media sosial.
Data Media Terakhir
·         Menurut perkiraan di Indonesia kini ada sekitar 2.000 media media cetak. Namun dari jumlah tersebut hanya 321 media cetak yang memenuhi syarat disebut sebagai media profesional (Data Pers 2015).
·         Sedangkan media online/siber diperkirakan mencapai angka 43.300, tapi yang tercatat sebagai media profesional yang lolos verifikasi hanya hanya 168 media online saja (menyusut dari data 2014 yang mencapai 243 media online).
·         Selain itu hingga akhir 2014 tercatat ada 674 media radio dan 523 media televisi
Berita Bermasalah

·         Berita Abal-Abal
Cara: membuat berita miring, memojokkan, menuduh.
Tujuan: Pihak yang diserang mengajak ber”damai”, memasang iklan, atau berlangganan.
Pembuat: wartawan abal-abal.

·         Berita Buzzer Berita Hoax
Cara: membuat berita untuk tujuan tertentu dan kemudian disebarkan melalui media sosial.
Tujuan: mendapatkan pengikut dan memenangkan opini.
Pembuat: pihak yg dibayar oleh pemilik kepentingan.

·         Berita Hoax
Cara: berita bohong sengaja dibuat agar jadi perbincangan di masyarakat.
Tujuan: mendapatkan keuntungan karena banyak orang meng”klik” situs dan menforward berita.
Pembuat: amatir yang mencari keuntungan, orang iseng, kelompok bayaran.
Ragam Media Online/Cetak
            Bisa dibedakan dalam 4 kuadran
·         Kuadran Pertama: Memiliki status jelas (terverifikasi di Dewan Pers), ada penang-gungjawab dan alamat redaksi, memenuhi syarat UU dan per-aturan DP, dikelola oleh wartawan berkompeten, isi menaati KEJ, membela kepentingan umum (dan menjalan fungsi pers secara benar).
·         Kuadran Kedua: Status kurang jelas (belum memenuhui syarat badan hukum, se-bagian terdaftar di DP), tapi isinya menaati KEJ, dan menjalan-kan fungsi pers secara benar, menjalankan fungsi jurnalistik de-ngan benar, sebagian memiliki penanggungjawan dan mencantumkan alamat redaksi.
·         Kuadran Ketiga: Status tak jelas (juga tak terdaftar di DP), tak mencantumkan pe-nanggungjawab dan alamat redaksi, bermuatan negatif, beri-tanya berisi kebohongan dan memutar balik fakta, mengumbar isu SARA.
·         Kuadran Keempat: Status terdaftar atau terverifikasi di DP, tapi secara konten tak sesuai dengan standar jurnalisyik, dan banyak melanggara KEJ.





Penyalahgunaan IPTEK
1.      Sarana teknologi tidak digunakan untuk memajukan kemanusiaan, tapi digunakan untuk hal-hal negatif.
2.      Ilmu pengetahuan dan teknologi disalag gunakan untuk hal-hal negatif.
3.      Negara harus melakukan sesuatu untuk mencegahnya.
Dewan Pers Mendukung Masyarakat Anti Hoax
·         Hal ini adalah upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada berita-berita yang benar.
·         Upaya mengembalikan otoritas kebenaran faktual media arus utama.
·         Mengembalikan kepercayaan pada profesi jurnalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar