Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Hello guys, hari ini saya akan memposting tentang “Dewan Pers Soal
Hoax”. Pada bab ini perkuliahannya di hari lain, karena mengganti jam yang libur sehingga waktunya sedikit.
Baca
yuk, semoga bermanfaat.
Bedanya Info Media dengan Berita
·
Info Media:
Asal ïnformationel”(Latin) dan ïnformacioni”(Perancis).
Potongan pesan atau kumpulan pesan awal yang disampaikan seseorang
dan diterima oleh sebuah institusi media.
·
Berita:
Kumpulan info media yang telah dicek kebenarannya dan diverifikasi
sebelum disampaikan kepada publik/masyarakat luas.
Sejarah Maraknya Berita Hoax di Indonesia
1.
Banyak berita “gorengan” jelang
Pileg dan Pilpres 2014.
2.
Sejumlah pemilik media membuat
partai/masuk partai dan menggunakan medianya untuk berkampanye
3.
Ada sejumlah partai membuat media
baru.
4.
Banyak wartawan ikut jadi caleg atau
jadi joki politik.
5.
Sejumlah wartawan merangkap jadi tim
sukses .
6.
Politisi menarik-narik wartawan,
mengunjungi media/organisasi wartawan.
7.
Pubik kehilangan kepercayaan
terhadap netralitas pers dan kebenaran isi media.
Medsos Menjadi Alternatif
Pada saat
informasi media mainstream tak bisa dipercaya, masyarakat mencari alternatif
dari media sosial. Media sosial semacam Twitter dan Facebook yang awal mulanya
diciptakan untuk membuat update status atau menemukan kembali teman-teman lama
yang berpisah berubah menjadi sarana seseorang menyampaikan pendapat politik,
mengomentari pendirian orang lain.
Medsos Menjadi Penyebar Hoax
·
Grup media sosial (al WA) menjadi sarana
pas karena si X mendapatkan info dari sahabatnya si Y (yang dikenal si Y). Info
saling dipertukarkandan diteruskan ke grup baru tanpa mempersoalkan dari mana
asal info yang diforward tersebut.
·
Media sosial berubah fungsi menjadi
ajang orang bertikai. Berita hoax marak.
·
Sejumlah orang membuat akun-akun
palsu.
·
Berita hoax marak pada saat tensi
politik tinggi (menjelang Pileg, Pilpres, Pilkada) .
Viral Kemarahan Akibat Hoax
Kabar bohong
atau hoax beredar di dunia maya, disebar dari satu akun ke akun lain, berpindah
dari Facebook ke Twitter, Twitter ke WhatsApp grup, dan dalam beberapa jam -
tanpa diketahui siapa yang pertama menyebarnya - pesan itu telah mengundang
amarah atau rasa takut pengguna.
Medua Mainstream dan Medsos
Mayoritas
wartawan saat ini ternyata memilih jalan paling mudah untuk menulis, menemukan
ide berita, sekaligus menverifikasi sebuah fakta hanya dengan mengandalkan
sumber media sosial.
Data Media Terakhir
·
Menurut perkiraan di Indonesia kini
ada sekitar 2.000 media media cetak. Namun dari jumlah tersebut hanya 321 media
cetak yang memenuhi syarat disebut sebagai media profesional (Data Pers 2015).
·
Sedangkan media online/siber
diperkirakan mencapai angka 43.300, tapi yang tercatat sebagai media
profesional yang lolos verifikasi hanya hanya 168 media online saja (menyusut
dari data 2014 yang mencapai 243 media online).
·
Selain itu hingga akhir 2014
tercatat ada 674 media radio dan 523 media televisi
Berita Bermasalah
·
Berita Abal-Abal
Cara: membuat berita miring, memojokkan, menuduh.
Tujuan: Pihak yang diserang mengajak ber”damai”,
memasang iklan, atau berlangganan.
Pembuat: wartawan abal-abal.
·
Berita Buzzer
Berita Hoax
Cara: membuat berita untuk tujuan tertentu dan
kemudian disebarkan melalui media sosial.
Tujuan: mendapatkan pengikut dan memenangkan opini.
Pembuat: pihak yg dibayar oleh pemilik kepentingan.
·
Berita Hoax
Cara: berita bohong sengaja dibuat agar jadi
perbincangan di masyarakat.
Tujuan: mendapatkan keuntungan karena banyak orang
meng”klik” situs dan menforward berita.
Pembuat: amatir yang mencari keuntungan, orang iseng,
kelompok bayaran.
Ragam Media Online/Cetak
Bisa
dibedakan dalam 4 kuadran
·
Kuadran Pertama: Memiliki status
jelas (terverifikasi di Dewan Pers), ada penang-gungjawab dan alamat redaksi,
memenuhi syarat UU dan per-aturan DP, dikelola oleh wartawan berkompeten, isi
menaati KEJ, membela kepentingan umum (dan menjalan fungsi pers secara benar).
·
Kuadran Kedua: Status kurang
jelas (belum memenuhui syarat badan hukum, se-bagian terdaftar di DP), tapi
isinya menaati KEJ, dan menjalan-kan fungsi pers secara benar, menjalankan
fungsi jurnalistik de-ngan benar, sebagian memiliki penanggungjawan dan
mencantumkan alamat redaksi.
·
Kuadran Ketiga: Status tak jelas
(juga tak terdaftar di DP), tak mencantumkan pe-nanggungjawab dan alamat
redaksi, bermuatan negatif, beri-tanya berisi kebohongan dan memutar balik
fakta, mengumbar isu SARA.
·
Kuadran Keempat: Status terdaftar
atau terverifikasi di DP, tapi secara konten tak sesuai dengan standar jurnalisyik,
dan banyak melanggara KEJ.
Penyalahgunaan
IPTEK
1.
Sarana
teknologi tidak digunakan untuk memajukan kemanusiaan, tapi digunakan untuk
hal-hal negatif.
2.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi disalag gunakan untuk hal-hal negatif.
3.
Negara harus melakukan
sesuatu untuk mencegahnya.
Dewan
Pers Mendukung Masyarakat Anti Hoax
·
Hal ini adalah
upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada berita-berita yang benar.
·
Upaya
mengembalikan otoritas kebenaran faktual media arus utama.
·
Mengembalikan
kepercayaan pada profesi jurnalis.











Tidak ada komentar:
Posting Komentar